24 Juni 2023
Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke telah menindaklanjuti surat yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kelanjutan penertiban aset daerah di kabupaten Merauke.
Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite menjelaskan surat KPK yang disampaikan kepada pihaknya sudah ada beberapa yang sudah tindaklanjuti diantaranya seperti untuk melakukan pendataan dan Rekon Aset
“ Kami sudah melakukan rekon aset, rekon aset tanah, rekon aset kendaraan semua sudah ada, kami juga dalam waktu dekat melaporkan kepada KPK tentang hasil rekon kami,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Kemudian yang berkaitan dengan penertiban kendaraan untuk yang ada di Provinsi juga pihaknya sudah menyiapkan suratnya untuk disampaikan kepada Gubernur tentang kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh pejabat ataupun mereka yang sudah pindah ke provinsi dan itu sudah siapkan tinggal datanya nanti disampaikan ke Pj. Gubernur.
Sementara untuk pembentukan tim penertiban aset daerah, pihaknya mengungkapkan telah menyusunnya dan tinggal melakukan pertemuan dengan pihak terkait prihal pembentukan tim penertiban aset tersebut.
“ Berkaitan dengan tim Penertiban Aset kabupaten itu juga kami sudah siapkan tinggal kami cari waktunya untuk kami ketemu lagi, kami sudah mengkonsepkan SK tim-nya cuman kami harus kumpul dulu seperti melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Satpol PP,” jelasnya. Lebih lanjut, seluruh hasil dari tindak lanjut surat KPK tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat akhir bulan Juni ini.
Pada kesempatan tersebut juga dirinya berulang-ulang menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang masih aktif maupun sudah pensiun yang masih memegang lebih dari satu kendaraan dinas untuk bisa dikembalikan. “ Kami selalu menghimbau ASN atau yang sudah pensiun yang memiliki kendaraan dua segera untuk mengembalikan ke Pemerintah Kabupaten Merauke, kalau yang mau mengikuti lelang dengan ketentuan yang ada silahkan juga melaporkan kepada kami di bidang aset untuk dikaji kembali mana yang perlu dilelang mana yang perlu untuk dikembalikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber berita:https://papuaselatanpos.com/2023/06/24/bpkad-merauke-terus-tindak-lanjut-proses-penertiban-aset-pemda/
KORPRI Papua 2025 : Setia Mengabdi dari Ujung Timur Indonesia
29 Nopember 2025
Oleh Elias Mite
Setiap tanggal 29 November, seluruh aparatur sipil negara di Indones ...
Baca Selengkapnya
HUT PGRI 2025 : Transformasi Pendidikan dari Papua Selatan untuk Indonesia Maju
24 Nopember 2025
Tema Hari Guru 2025: "Guru Hebat, Indonesia Kuat"
Oleh Elias M ... Baca Selengkapnya
Sinergi di Bumi Animha: Membangun Kepatuhan Pajak untuk Negeri
21 Nopember 2025
Oleh: Elias Mite
Pajak merupakan fondasi utama dalam memastikan berjalannya fungsi n ...
Baca SelengkapnyaCopyright Sekretariat @2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah - Kabupaten Merauke