MERAUKE

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah yang meliputi bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan asset daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah yang meliputi bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan asset daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  4. Fasilitasi tugas pembantuan dan dekonsentrasi di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  5. Pelayanan teknis administratif.